Bima, PENANEWS NTB - Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Kepastian tersebut merujuk pada skema penggajian PPPK Paruh Waktu yang tidak memasukkan THR sebagai komponen penghasilan.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mengikuti mekanisme penggajian yang berlaku bagi formasi PPPK Paruh Waktu.
“Dalam skema penggajian, tidak ada THR untuk formasi PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Untuk besaran gaji, pemerintah daerah menyebut nominal penghasilan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan pendapatan saat masih berstatus honorer atau tenaga penunjang utama (TPU). Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi fiskal dan sumber pembiayaan masing-masing sektor.
“Gaji disesuaikan dengan besaran yang diterima ketika masih honorer atau TPU,” katanya.
Ia menjelaskan, kisaran gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Bima bervariasi antara Rp300 ribu-Rp2 juta per bulan, tergantung jenis tugas dan sumber anggaran. Tenaga PPPK paruh waktu yang bertugas sebagai guru menerima gaji melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola langsung oleh satuan pendidikan sesuai ketentuan penggunaan anggaran.
Dikutip dari: Suara NTB
